Ekonomi dan Investasi - Perpajakan|20 Agustus 2026
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk Investasi Berkualitas (Implikasi penerapan PMK Nomor 112 Tahun 2025 terhadap tata kelola kebijakan fiskal dan investasi)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan hubungan perpajakan internasional sekaligus bagian dari ekosistem investasi Indonesia. P3B memberikan kepastian mengenai alokasi hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili, tetapi dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan apabila manfaat perjanjian diperoleh melalui struktur yang tidak mencerminkan substansi ekonomi. Penerbitan PMK Nomor 112 Tahun 2025 memperkuat kerangka penerapan P3B melalui pengaturan beneficial ownership, principal purpose test (PPT), limitation on benefits (LoB), persyaratan kepemilikan, dan pencegahan penghindaran Bentuk Usaha Tetap. Di sisi lain, PPh Pasal 26 meningkat dari Rp46,14 triliun pada 2019 menjadi Rp85,86 triliun pada 2024, sedangkan PMA 2025 mencapai Rp900,9 triliun. Lima sumber utama PMA: Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Jepang merupakan mitra P3B Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan semakin pentingnya tata kelola P3B yang menghubungkan kebijakan perpajakan dengan kebijakan investasi. Analisis 5 Whys, MCDA, uji ambang kritis, dan risk register menghasilkan rekomendasi P3B Risk-Based Policy Intelligence sebagai alternatif utama. Implementasi dilakukan bertahap melalui integrasi data, risk profiling, dan pengembangan evaluasi P3B terintegrasi.
Kata kunci: P3B, PPh Pasal 26, PMK 112/2025, treaty abuse, beneficial ownership, investasi, risk-based policy.
Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 10 menit baca