Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710@ekoves.ekonKontak Kami
EkovesDeputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
KEMENKO PEREKONOMIANMemuat berita…
Publikasi

Policy Brief

Kajian dan rekomendasi kebijakan bidang kerja sama ekonomi dan investasi yang disusun oleh kedeputian.

Kerja sama ekonomi|21 September 2026

Pax Silica vs. WAICO: Pemanfaatan Persaingan Geopolitik dalam Pengembangan AI Indonesia

Persaingan AI global antara Amerika Serikat (AS) melalui Pax Silica dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui WAICO telah berkembang dari kompetisi teknologi menjadi kompetisi pembentukan arsitektur tata kelola AI global. Dihadapkan pada dilema polarisasi antara dua kekuatan besar tersebut, disertai dengan risiko yang muncul dengan adanya dua inisiatif tersebut, Indonesia perlu merancang strategi untuk mengoptimalkan pembangunan AI nasional tanpa mengurangi otonomi strategis maupun prinsip politik luar negeri Bebas Aktif. Berdasarkan analisis dengan menggunakan 5 Whys, akar masalah yang didapati adalah belum adanya strategi transisional untuk mengamankan akses teknologi global dalam membangun AI Nasional, tanpa mengurangi otonomi strategis Indonesia maupun menggeser posisi polugri Bebas-Aktif. Berdasarkan hasil analisis dengan MCDA, Indonesia perlu menerapkan Calibrated Dual Track Engagement Strategy, yaitu mengoptimalkan peran sebagai Founding Member WAICO sekaligus memperkuat kerja sama bilateral dengan AS pada sektor-sektor prioritas serta mengevaluasi keterlibatan yang lebih luas dalam Pax Silica maupun Joint Statement on AI Opportunity (JS on AI). Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian ESDM, dan K/L terkait lainnya perlu bersinergi untuk menyelaraskan strategi Calibrated Dual-Track Engagement dengan pembangunan AI nasional.

Putri Larasati Widhiasih, Fabya · 1 menit baca

Ekonomi dan Investasi - Perpajakan|17 September 2026

EVALUASI EFEKTIVITAS KEBIJAKAN INSENTIF INVESTASI PMA PASCA PENERAPAN PAJAK MINIMUM GLOBAL (Pembelajaran Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024)

Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 telah mengubah pola kebijakan insentif investasi Indonesia. Ketentuan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen berpotensi mempengaruhi manfaat insentif yang awalnya dapat menurunkan beban Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi kelompok perusahaan multinasional yang tercakup GMT. Di sisi lain, investasi Indonesia tetap tumbuh, akan tetapi terdapat perbedaan perkembangan antara Penanaman Modal Asing (PMA) secara agregat dan investasi pada sektor prioritas. Pada 2025, PMA hanya tumbuh sekitar 0,1 persen, sementara investasi hilirisasi tumbuh 43,3 persen dan 73,5 persen di antaranya berasal dari PMA. Kondisi tersebut tidak selalu menunjukkan pengaruh GMT terhadap PMA, tetapi memberikan efek perlunya evaluasi yang lebih terarah tentang efektivitas fasilitas investasi pasca penerapan GMT. Policy brief ini mengidentifikasi belum adanya kerangka penyesuaian desain insentif yang secara eksplisit menghubungkan dampak GMT, biaya fiskal, dan substansi ekonomi investasi. Melalui pendekatan deskriptif, analisis 5 Whys, dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA), mengahasilkan kebijakan yang direkomendasikan yaitu reformasi bertahap dan terarah melalui GMT Impact Assessment, peninjauan regulasi, dan desain ulang selektif terhadap fasilitas investasi.

Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 9 menit baca

Krisis Appellate Body World Trade Organization dan Optimalisasi Posisi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Dagang
Perdagangan Internasional|17 September 2026

Krisis Appellate Body World Trade Organization dan Optimalisasi Posisi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Dagang

Sebagai eksportir komoditas strategis (seperti nikel, kelapa sawit, dan biodiesel) yang kerap menjadi pihak dalam sengketa dengan Uni Eropa (UE), Indonesia menghadapi dampak nyata dari situasi ini. Tercatat 81 sengketa melibatkan Indonesia di WTO (15 sebagai Penggugat, 15 sebagai Tergugat, 51 sebagai Pihak Ketiga), dengan setidaknya empat sengketa kunci (DS592 , DS593 , DS616 , dan DS618 ) langsung terdampak oleh mekanisme banding yang tidak berfungsi. Kertas kerja ini mengidentifikasi bahwa akar masalah bukan terletak pada ketiadaan pilihan kebijakan, Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) dan arbitrase ad hoc berdasarkan Pasal 25 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) tersedia sebagai alternatif melainkan pada (1) paradoks kepentingan Indonesia yang berbeda arah tergantung posisi hukumnya sebagai “Penggugat” atau “Tergugat” dalam sengketa yang dihadapi, dan (2) belum diterjemahkannya posisi normatif Indonesia dalam agenda reformasi WTO yang lebih luas menjadi sikap operasional yang konsisten dalam sengketa konkret. Temuan terbaru bahkan menunjukkan Indonesia tetap terbuka untuk menempuh arbitrase ad hoc berdasarkan Pasal 25 DSU sebagai cara pragmatis untuk mempertahankan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat yang berfungsi di forum Dispute Settlement Body (DSB) pada November 2025 untuk DS616.

Fikri Rinaldi Nasution · 1 menit baca

Ekonomi dan Investasi - Perpajakan|20 Agustus 2026

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk Investasi Berkualitas (Implikasi penerapan PMK Nomor 112 Tahun 2025 terhadap tata kelola kebijakan fiskal dan investasi)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan hubungan perpajakan internasional sekaligus bagian dari ekosistem investasi Indonesia. P3B memberikan kepastian mengenai alokasi hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili, tetapi dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan apabila manfaat perjanjian diperoleh melalui struktur yang tidak mencerminkan substansi ekonomi. Penerbitan PMK Nomor 112 Tahun 2025 memperkuat kerangka penerapan P3B melalui pengaturan beneficial ownership, principal purpose test (PPT), limitation on benefits (LoB), persyaratan kepemilikan, dan pencegahan penghindaran Bentuk Usaha Tetap. Di sisi lain, PPh Pasal 26 meningkat dari Rp46,14 triliun pada 2019 menjadi Rp85,86 triliun pada 2024, sedangkan PMA 2025 mencapai Rp900,9 triliun. Lima sumber utama PMA: Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Jepang merupakan mitra P3B Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan semakin pentingnya tata kelola P3B yang menghubungkan kebijakan perpajakan dengan kebijakan investasi. Analisis 5 Whys, MCDA, uji ambang kritis, dan risk register menghasilkan rekomendasi P3B Risk-Based Policy Intelligence sebagai alternatif utama. Implementasi dilakukan bertahap melalui integrasi data, risk profiling, dan pengembangan evaluasi P3B terintegrasi. Kata kunci: P3B, PPh Pasal 26, PMK 112/2025, treaty abuse, beneficial ownership, investasi, risk-based policy.

Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 10 menit baca

Ekonomi - Pertanahan|18 April 2025

DARI SERTIPIKAT MENJADI ASET PRODUKTIF: Percepatan Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Kawasan

Keberhasilan Program Reforma Agraria saat ini tidak cukup diukur dari redistribusi dan legalisasi aset, tetapi juga dilihat dari kemampuan tanah yang telah menjadi hak masyarakat untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 telah ditegaskan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagai salah satu strategi Reforma Agraria. Akan tetapi, tantangan utama masih terletak pada keterhubungan antara penataan asset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Sensus Pertanian 2023 mencatat bahwa dari 27,80 juta petani pengguna lahan pertanian sebanyak 17,25 juta merupakan petani gurem, menunjukkan kuatnya keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, Penataan Akses Reforma Agraria tahun 2023 menjangkau 113.737 kepala keluarga dari target 114.900 kepala keluarga, dan target 2024 meningkat menjadi 232.100 kepala keluarga. Bukti di Kabupaten Pasaman Barat juga menunjukkan hanya 871 sertipikat redistribusi tanah atau 7,79 persen dari sertipikat periode 2009–2018 yang telah dibebani hak tanggungan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan sertipikat belum otomatis berubah menjadi modal produktif. Persoalannya bukan semata-mata keterbatasan program, melainkan belum terintegrasinya data penerima dan aset, kesesuaian tata ruang, pengembangan usaha, pembiayaan, infrastruktur, pendampingan, dan pasar. Policy brief ini merekomendasikan Penataan Akses Reforma Agraria Terintegrasi Berbasis Kawasan melalui integrasi program lintas sektor dengan orientasi pada peningkatan produktivitas dan pendapatan penerima. Implementasi dilakukan secara bertahap selama 2024–2027, dengan indikator utama berupa peningkatan pendapatan, produktivitas, usaha aktif, akses pembiayaan produktif, dan keterhubungan pasar. Kata kunci: reforma agraria; penataan akses; aset produktif; tata ruang; pemberdayaan ekonomi; kawasan.

Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 8 menit baca