Krisis Appellate Body World Trade Organization dan Optimalisasi Posisi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Dagang
Fikri Rinaldi Nasution · 17 September 2026 · 1 menit baca

Sebagai eksportir komoditas strategis (seperti nikel, kelapa sawit, dan biodiesel) yang kerap menjadi pihak dalam sengketa dengan Uni Eropa (UE), Indonesia menghadapi dampak nyata dari situasi ini. Tercatat 81 sengketa melibatkan Indonesia di WTO (15 sebagai Penggugat, 15 sebagai Tergugat, 51 sebagai Pihak Ketiga), dengan setidaknya empat sengketa kunci (DS592 , DS593 , DS616 , dan DS618 ) langsung terdampak oleh mekanisme banding yang tidak berfungsi. Kertas kerja ini mengidentifikasi bahwa akar masalah bukan terletak pada ketiadaan pilihan kebijakan, Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) dan arbitrase ad hoc berdasarkan Pasal 25 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) tersedia sebagai alternatif melainkan pada (1) paradoks kepentingan Indonesia yang berbeda arah tergantung posisi hukumnya sebagai “Penggugat” atau “Tergugat” dalam sengketa yang dihadapi, dan (2) belum diterjemahkannya posisi normatif Indonesia dalam agenda reformasi WTO yang lebih luas menjadi sikap operasional yang konsisten dalam sengketa konkret. Temuan terbaru bahkan menunjukkan Indonesia tetap terbuka untuk menempuh arbitrase ad hoc berdasarkan Pasal 25 DSU sebagai cara pragmatis untuk mempertahankan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat yang berfungsi di forum Dispute Settlement Body (DSB) pada November 2025 untuk DS616.
