← Semua Policy Brief
Perdagangan Internasional
Ruang Kosong yang Berisiko: Menata Ulang Sikap Indonesia atas Kelumpuhan Appellate Body WTO
Fikri Rinaldi Nasution · 17 September 2026 · 1 menit baca

Appellate Body (AB) WTO tidak berfungsi sejak Desember 2019 akibat blokade Amerika Serikat, dan hingga kini lebih dari 30 sengketa dagang dunia terjebak sebagai “appeal into the void.” Indonesia menghadapi empat sengketa aktif dengan Uni Eropa (Nikel, Sawit & Biosolar, Stainless Steel, Biodiesel) yang langsung terdampak. Masalah mendasarnya adalah paradoks kepentingan: sebagai Tergugat, kekosongan ini menguntungkan Indonesia; sebagai Penggugat dengan temuan Panel yang menguntungkan, kekosongan yang sama justru merugikan. Indonesia bahkan telah menyatakan tetap terbuka pada arbitrase ad hoc Pasal 25 DSU di forum resmi DSB, namun belum ditindaklanjuti.
Bagikan
Baca juga
Perdagangan Internasional · 17 September 2026Krisis Appellate Body World Trade Organization dan Optimalisasi Posisi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa DagangPerdagangan Internasional · 17 Januari 2025Policy Brief: Analisis Pemberlakuan Safeguard dengan Pembatasan Impor oleh India untuk Produk Metallurgical Coke (Kokas Metalurgi)Kerja Sama Internasional · 21 September 2026Is Marriage Between Mitigation and Adaptation Necessary? (A Case Study of Asean-8 Countries)
