Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710@ekoves.ekonKontak Kami
EkovesDeputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
KEMENKO PEREKONOMIANMemuat berita…
Publikasi

Policy Brief

Kajian dan rekomendasi kebijakan bidang kerja sama ekonomi dan investasi yang disusun oleh kedeputian.

Ekonomi dan Investasi - Perpajakan|17 September 2026

EVALUASI EFEKTIVITAS KEBIJAKAN INSENTIF INVESTASI PMA PASCA PENERAPAN PAJAK MINIMUM GLOBAL (Pembelajaran Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024)

Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 telah mengubah pola kebijakan insentif investasi Indonesia. Ketentuan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen berpotensi mempengaruhi manfaat insentif yang awalnya dapat menurunkan beban Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi kelompok perusahaan multinasional yang tercakup GMT. Di sisi lain, investasi Indonesia tetap tumbuh, akan tetapi terdapat perbedaan perkembangan antara Penanaman Modal Asing (PMA) secara agregat dan investasi pada sektor prioritas. Pada 2025, PMA hanya tumbuh sekitar 0,1 persen, sementara investasi hilirisasi tumbuh 43,3 persen dan 73,5 persen di antaranya berasal dari PMA. Kondisi tersebut tidak selalu menunjukkan pengaruh GMT terhadap PMA, tetapi memberikan efek perlunya evaluasi yang lebih terarah tentang efektivitas fasilitas investasi pasca penerapan GMT. Policy brief ini mengidentifikasi belum adanya kerangka penyesuaian desain insentif yang secara eksplisit menghubungkan dampak GMT, biaya fiskal, dan substansi ekonomi investasi. Melalui pendekatan deskriptif, analisis 5 Whys, dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA), mengahasilkan kebijakan yang direkomendasikan yaitu reformasi bertahap dan terarah melalui GMT Impact Assessment, peninjauan regulasi, dan desain ulang selektif terhadap fasilitas investasi.

Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 9 menit baca

Ekonomi dan Investasi - Perpajakan|20 Agustus 2026

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk Investasi Berkualitas (Implikasi penerapan PMK Nomor 112 Tahun 2025 terhadap tata kelola kebijakan fiskal dan investasi)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan hubungan perpajakan internasional sekaligus bagian dari ekosistem investasi Indonesia. P3B memberikan kepastian mengenai alokasi hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili, tetapi dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan apabila manfaat perjanjian diperoleh melalui struktur yang tidak mencerminkan substansi ekonomi. Penerbitan PMK Nomor 112 Tahun 2025 memperkuat kerangka penerapan P3B melalui pengaturan beneficial ownership, principal purpose test (PPT), limitation on benefits (LoB), persyaratan kepemilikan, dan pencegahan penghindaran Bentuk Usaha Tetap. Di sisi lain, PPh Pasal 26 meningkat dari Rp46,14 triliun pada 2019 menjadi Rp85,86 triliun pada 2024, sedangkan PMA 2025 mencapai Rp900,9 triliun. Lima sumber utama PMA: Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Jepang merupakan mitra P3B Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan semakin pentingnya tata kelola P3B yang menghubungkan kebijakan perpajakan dengan kebijakan investasi. Analisis 5 Whys, MCDA, uji ambang kritis, dan risk register menghasilkan rekomendasi P3B Risk-Based Policy Intelligence sebagai alternatif utama. Implementasi dilakukan bertahap melalui integrasi data, risk profiling, dan pengembangan evaluasi P3B terintegrasi. Kata kunci: P3B, PPh Pasal 26, PMK 112/2025, treaty abuse, beneficial ownership, investasi, risk-based policy.

Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 10 menit baca