Ekonomi - Pertanahan|18 April 2025
DARI SERTIPIKAT MENJADI ASET PRODUKTIF: Percepatan Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Kawasan
Keberhasilan Program Reforma Agraria saat ini tidak cukup diukur dari redistribusi dan legalisasi aset, tetapi juga dilihat dari kemampuan tanah yang telah menjadi hak masyarakat untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 telah ditegaskan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagai salah satu strategi Reforma Agraria. Akan tetapi, tantangan utama masih terletak pada keterhubungan antara penataan asset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Sensus Pertanian 2023 mencatat bahwa dari 27,80 juta petani pengguna lahan pertanian sebanyak 17,25 juta merupakan petani gurem, menunjukkan kuatnya keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, Penataan Akses Reforma Agraria tahun 2023 menjangkau 113.737 kepala keluarga dari target 114.900 kepala keluarga, dan target 2024 meningkat menjadi 232.100 kepala keluarga. Bukti di Kabupaten Pasaman Barat juga menunjukkan hanya 871 sertipikat redistribusi tanah atau 7,79 persen dari sertipikat periode 2009–2018 yang telah dibebani hak tanggungan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan sertipikat belum otomatis berubah menjadi modal produktif. Persoalannya bukan semata-mata keterbatasan program, melainkan belum terintegrasinya data penerima dan aset, kesesuaian tata ruang, pengembangan usaha, pembiayaan, infrastruktur, pendampingan, dan pasar. Policy brief ini merekomendasikan Penataan Akses Reforma Agraria Terintegrasi Berbasis Kawasan melalui integrasi program lintas sektor dengan orientasi pada peningkatan produktivitas dan pendapatan penerima. Implementasi dilakukan secara bertahap selama 2024–2027, dengan indikator utama berupa peningkatan pendapatan, produktivitas, usaha aktif, akses pembiayaan produktif, dan keterhubungan pasar.
Kata kunci: reforma agraria; penataan akses; aset produktif; tata ruang; pemberdayaan ekonomi; kawasan.
Deny Kurniadi Setiawan, M.Ec.Dev. · 8 menit baca