Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710@ekoves.ekonKontak Kami
EkovesDeputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan InvestasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tentang
Profil DeputiTugas, fungsi, dan visi kedeputianStruktur OrganisasiSusunan pejabat dan unit kerja
Publikasi
Policy BriefKajian dan rekomendasi kebijakanBerita & PublikasiKegiatan, siaran pers, dan materi publikasiLaporan PasarInfografis pasar keuangan dan indikator harianLaporan KinerjaLaporan kinerja triwulanan kedeputianInvestor Relation Unit (IRU)Presentation Book bulanan IRU di ekon.go.idEkonomi Indonesia TerkiniRangkuman bulanan perkembangan ekonomi di ekon.go.id
Learning Hub
Konten PembelajaranMateri video dan dokumen pembelajaranSertifikatCari, unduh, dan verifikasi keaslian sertifikat
Kontak
Pengiriman Surat dan Permintaan LayananKirim surat dinas, audiensi, narasumber, dan rapat koordinasiHubungi KamiAlamat, telepon, dan saluran resmiPengaduanSaluran pengaduan masyarakat & whistleblowing
Login Pegawai
KEMENKO PEREKONOMIANMemuat berita…
← Semua Policy Brief
Investasi

Menutup Celah Ketidakpastian Perpres BUPM: Mandat RIA dalam Revisi Perpres untuk Investasi Berkualitas

Nadya Permata Putri, Ika Akbarwati, Nanang Rafii', Rizky Kurniati · 8 Juni 2025 · 1 menit baca

Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres BUPM) belum sepenuhnya menjadi instrumen kepastian hukum bagi investor karena proses penetapan dan revisi bidang usaha masih belum dilandasi standar analitis minimum yang mengikat. Hasil analisis menunjukkan akar masalah paling mendesak adalah tidak adanya payung hukum yang memberi mandat eksplisit kepada Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam siklus revisi Perpres BUPM. Akibatnya, usulan K/L cenderung berbasis persepsi sektoral, rujukan regulasi yang tersedia, dan negosiasi kepentingan, bukan bukti ekonomi yang terstandar. Dampaknya muncul dalam bentuk ketidakpastian hukum, compliance cost, potensi penundaan investasi, dan proteksi semu bagi Koperasi dan UMKM. Policy brief ini merekomendasikan agar revisi Perpres BUPM memuat klausul wajib RIA sebagai prasyarat pengusulan perubahan bidang usaha, dengan Kemenko Perekonomian sebagai verifikator substansi analitis. Untuk menjaga implementasi yang cepat, klausul tersebut perlu didukung oleh SOP RIA, template analisis, dan mekanisme monitoring pasca penerbitan Perpres.

Dokumen Lengkap

Unduh naskah lengkap policy brief ini dalam format PDF.

Unduh Policy Brief↓
Bagikan
Kategori
Investasi
Terbit
8 Juni 2025
Penulis
Nadya Permata Putri, Ika Akbarwati, Nanang Rafii', Rizky Kurniati
Bagikan

Baca juga

Kerja Sama Internasional · 21 September 2026Is Marriage Between Mitigation and Adaptation Necessary? (A Case Study of Asean-8 Countries)→Kerja sama ekonomi · 21 September 2026Pax Silica vs. WAICO: Pemanfaatan Persaingan Geopolitik dalam Pengembangan AI Indonesia→Ekonomi dan Investasi - Perpajakan · 17 September 2026EVALUASI EFEKTIVITAS KEBIJAKAN INSENTIF INVESTASI PMA PASCA PENERAPAN PAJAK MINIMUM GLOBAL (Pembelajaran Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024)→
← SebelumnyaDARI SERTIPIKAT MENJADI ASET PRODUKTIF: Percepatan Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis KawasanBerikutnya →Menjembatani Mandat RPJMN 2025-2029: Transformasi melalui Akselerasi Aksesi OECD
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Mendorong kerja sama ekonomi dan investasi untuk perekonomian Indonesia yang tangguh.

Kontak & Layanan

  • Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710
  • Telp: (021) 351 1643
  • @ekoves.ekon
  • Pengiriman Surat & Layanan:Kirim Surat & Permintaan Layanan →

Tautan

  • Tentang
  • Struktur Organisasi
  • Policy Brief
  • Berita & Publikasi
  • Laporan Kinerja
  • Laporan Pasar
  • Pengiriman Surat dan Permintaan Layanan
  • Pengaduan Masyarakat
  • Login Pegawai
Budaya Kerja ASN
BerAKHLAKBangga Melayani Bangsa
© 2026 Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan InvestasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian