Menutup Celah Ketidakpastian Perpres BUPM: Mandat RIA dalam Revisi Perpres untuk Investasi Berkualitas
Nadya Permata Putri, Ika Akbarwati, Nanang Rafii', Rizky Kurniati · 8 Juni 2025 · 1 menit baca
Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres BUPM) belum sepenuhnya menjadi instrumen kepastian hukum bagi investor karena proses penetapan dan revisi bidang usaha masih belum dilandasi standar analitis minimum yang mengikat. Hasil analisis menunjukkan akar masalah paling mendesak adalah tidak adanya payung hukum yang memberi mandat eksplisit kepada Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam siklus revisi Perpres BUPM. Akibatnya, usulan K/L cenderung berbasis persepsi sektoral, rujukan regulasi yang tersedia, dan negosiasi kepentingan, bukan bukti ekonomi yang terstandar. Dampaknya muncul dalam bentuk ketidakpastian hukum, compliance cost, potensi penundaan investasi, dan proteksi semu bagi Koperasi dan UMKM. Policy brief ini merekomendasikan agar revisi Perpres BUPM memuat klausul wajib RIA sebagai prasyarat pengusulan perubahan bidang usaha, dengan Kemenko Perekonomian sebagai verifikator substansi analitis. Untuk menjaga implementasi yang cepat, klausul tersebut perlu didukung oleh SOP RIA, template analisis, dan mekanisme monitoring pasca penerbitan Perpres.
