Menjembatani Mandat RPJMN 2025-2029: Transformasi melalui Akselerasi Aksesi OECD
Ditya Setyowati, Yudith Dewanda Putra, Hanif Kridho Pangantyo · 25 Agustus 2025 · 1 menit baca
Pemerintah telah menetapkan keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Co-operation and Development sebagai agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 guna mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% dan mendorong perbaikan indikator pembangunan nasional secara bertahap. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) ini didasarkan pada Perpres 12/2025 dan Perpres 80/2025. Aksesi OECD menempati posisi yang sangat spesifik karena merupakan program di bawah Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi yang secara eksplisit tercantum sebagai Kegiatan Prioritas RPJMN 2025-2029. Hal ini menjadikan program tersebut sebagai acuan utama yang wajib diadopsi dalam penyusunan Renstra 2025-2029. Policy brief ini memberikan rekomendasi substansial agar Tim Penyusun memformulasikan tiga Indikator Kegiatan Prioritas, mengintegrasikan aksesi OECD ke dalam pilar Arah Kebijakan dan Strategi, memasukkan agenda regulasi, serta menyusun struktur manajemen risiko yang terukur secara holistik.
