Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710@ekoves.ekonKontak Kami
EkovesDeputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan InvestasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tentang
Profil DeputiTugas, fungsi, dan visi kedeputianStruktur OrganisasiSusunan pejabat dan unit kerja
Publikasi
Policy BriefKajian dan rekomendasi kebijakanBerita & PublikasiKegiatan, siaran pers, dan materi publikasiLaporan PasarInfografis pasar keuangan dan indikator harianLaporan KinerjaLaporan kinerja triwulanan kedeputianInvestor Relation Unit (IRU)Presentation Book bulanan IRU di ekon.go.idEkonomi Indonesia TerkiniRangkuman bulanan perkembangan ekonomi di ekon.go.id
Learning Hub
Konten PembelajaranMateri video dan dokumen pembelajaranSertifikatCari, unduh, dan verifikasi keaslian sertifikat
Kontak
Pengiriman Surat dan Permintaan LayananKirim surat dinas, audiensi, narasumber, dan rapat koordinasiHubungi KamiAlamat, telepon, dan saluran resmiPengaduanSaluran pengaduan masyarakat & whistleblowing
Login Pegawai
KEMENKO PEREKONOMIANMemuat berita…
← Semua Policy Brief
Perizinan Berusaha

URGENSI REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI REVISI PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Ika Akbarwati, Nadya Permata Putri, Nanang Rafii M., Rizky Kurniati Ritonga · 5 Februari 2025 · 1 menit baca

Peningkatan investasi merupakan prasyarat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan perizinan berusaha sebagai salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala pada proses pendaftaran, pembayaran PNBP/retribusi, persetujuan teknis, serta belum optimalnya dampak terhadap formalisasi usaha, pembiayaan, investasi, penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan evaluasi terhadap pemerataan akses, efisiensi, efektivitas, dan kemudahan implementasi, revisi menyeluruh PP 5/2021 menjadi pilihan kebijakan yang direkomendasikan untuk memperkuat kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Dokumen Lengkap

Unduh naskah lengkap policy brief ini dalam format PDF.

Unduh Policy Brief↓
Bagikan
Kategori
Perizinan Berusaha
Terbit
5 Februari 2025
Penulis
Ika Akbarwati, Nadya Permata Putri, Nanang Rafii M., Rizky Kurniati Ritonga
Bagikan

Baca juga

Kerja Sama Internasional · 21 September 2026Is Marriage Between Mitigation and Adaptation Necessary? (A Case Study of Asean-8 Countries)→Kerja sama ekonomi · 21 September 2026Pax Silica vs. WAICO: Pemanfaatan Persaingan Geopolitik dalam Pengembangan AI Indonesia→Ekonomi dan Investasi - Perpajakan · 17 September 2026EVALUASI EFEKTIVITAS KEBIJAKAN INSENTIF INVESTASI PMA PASCA PENERAPAN PAJAK MINIMUM GLOBAL (Pembelajaran Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024)→
← SebelumnyaPolicy Brief: Analisis Pemberlakuan Safeguard dengan Pembatasan Impor oleh India untuk Produk Metallurgical Coke (Kokas Metalurgi)Berikutnya →DARI SERTIPIKAT MENJADI ASET PRODUKTIF: Percepatan Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Kawasan
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Mendorong kerja sama ekonomi dan investasi untuk perekonomian Indonesia yang tangguh.

Kontak & Layanan

  • Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710
  • Telp: (021) 351 1643
  • @ekoves.ekon
  • Pengiriman Surat & Layanan:Kirim Surat & Permintaan Layanan →

Tautan

  • Tentang
  • Struktur Organisasi
  • Policy Brief
  • Berita & Publikasi
  • Laporan Kinerja
  • Laporan Pasar
  • Pengiriman Surat dan Permintaan Layanan
  • Pengaduan Masyarakat
  • Login Pegawai
Budaya Kerja ASN
BerAKHLAKBangga Melayani Bangsa
© 2026 Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan InvestasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian