Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710@ekoves.ekonKontak Kami
EkovesDeputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
KEMENKO PEREKONOMIANMemuat berita…
← Semua BeritaBERITA

Deputi II Kemenko Perekonomian Jalani Evaluasi Wawancara Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Sekretariat Deputi · 4 September 2026 · 4 menit baca

Deputi II Kemenko Perekonomian mengikuti Evaluasi Wawancara Pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK dengan memaparkan capaian penguatan tata kelola, akuntabilitas, pengawasan, dan inovasi pelayanan publik sepanjang 2026.

Jakarta, 20 Agustus 2026

Jakarta — Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Deputi II) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengikuti Evaluasi Wawancara Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025–2026 di Jakarta, Kamis (20/8). Evaluasi wawancara merupakan tahap penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pada kesempatan tersebut, Deputi II memaparkan capaian pembangunan ZI pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil evaluasi ZI tahun 2025 menempatkan nilai total Deputi II pada 76,25, dengan penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas sebagai area kekuatan utama. Sepanjang 2026, Deputi II mempertahankan keunggulan pada kedua area itu sekaligus mengakselerasi manajemen perubahan, digitalisasi pelayanan publik, dan penataan tatalaksana. Hasil realisasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) tahun 2026 dari penilaian Tim Penilai Internal (TPI) tercatat 83,86.

Pembangunan ZI dikawal langsung oleh pimpinan unit kerja. Struktur pelaksananya ditetapkan melalui Keputusan Deputi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Deputi dan para Asisten Deputi berperan sebagai role model melalui penandatanganan Pakta Integritas, serta terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja, dialog kinerja, dan reviu monitoring dan evaluasi secara berkala.

Rencana Aksi Pembangunan ZI Tahun 2026 disusun berdasarkan catatan Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat atas pembangunan ZI tahun 2025, dengan target prioritas yang diarahkan pada pencapaian predikat WBK. Keterlaksanaannya dipantau melalui matriks monitoring dan evaluasi serta laporan monev yang disusun rutin sepanjang tahun.

Pada area penguatan pengawasan, Deputi II menyusun risk register untuk memitigasi risiko integritas, dan Piagam Manajemen Risiko 2026 telah ditandatangani pimpinan Eselon I dan Eselon II. Pelaporan nasional dan internal diintegrasikan melalui kanal SP4N-LAPOR!, Whistle Blowing System (WBS) yang dioperasikan Inspektorat, serta pengaduan melalui situs web dan media sosial, dengan monitoring berkala semesteran oleh Inspektorat. Seluruh pegawai Deputi II telah menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan 100%.

Internalisasi nilai anti korupsi dilakukan melalui film pendek “Jalan Kebenaran Seorang Bara” yang tayang di situs web dan kanal YouTube Deputi II, media cetak berupa standing banner, serta sosialisasi berkala melalui Instagram @ekoves.ekon.

Di area peningkatan kualitas pelayanan publik, Deputi II memaparkan enam inovasi layanan digital dan kebijakan yang menopang tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik, baik internal maupun eksternal.

  1. Website EKOVES (d2.ekon.go.id) — portal layanan, transparansi kinerja, dan pengaduan terpadu Deputi II. Kinerja dan realisasi APBN dipublikasikan secara real-time dalam satu portal, Standar Pelayanan resmi (Peraturan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026) dapat diunduh publik, dan pengaduan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! serta Inspektorat.

  2. Sistem PACE (Program Accelerating Core Economics) — platform Pokja IV Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) untuk melacak, mengelola, menyaring, mendokumentasikan, dan menyusun analisis singkat kesepakatan kerja sama ekonomi internasional. Sistem ini menerapkan empat tier prioritas serta dasbor KPI real-time yang memuat total investasi, total ekspor, jumlah kesepakatan, dan negara mitra.

  3. Portal INA OECD — sistem pemantauan digital koordinasi aksesi Indonesia ke OECD, mencakup 64 kementerian/lembaga di 26 komite kebijakan, dilengkapi instrumen World Class Bureaucracy (WCB) untuk analisis kesenjangan kebijakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merupakan Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, dengan Deputi II sebagai Wakil Ketua 1 Sekretariat Nasional Aksesi OECD.

  4. Laporan Harian Pasar (d2.ekon.go.id/pasar) — ringkasan data pasar dan makro-fiskal harian bagi pengambil kebijakan maupun masyarakat umum, meliputi IHSG, kurs rupiah, yield SBN, dan komoditas global, dilengkapi analisis naratif serta arsip harian. Laporan dapat diakses publik tanpa biaya.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — inovasi kebijakan yang menetapkan Service Level Agreement (SLA) pada setiap tahapan proses, kebijakan fiktif-positif bertahap sehingga permohonan otomatis berlanjut bila tenggat terlewat, pernyataan mandiri (self-declaration) bagi usaha mikro dan kecil berisiko rendah, serta prinsip acuan tunggal yang melarang syarat tambahan di luar peraturan tersebut.

  6. SIPENTAKEL (Sistem Informasi Program dan Tata Kelola Deputi II, ekoves.ekon.go.id/sipentakel) — portal terpadu yang menyatukan program kerja dan anggaran, tata kelola, serta administrasi persuratan, kepegawaian, dan pelaporan.

Keenam inovasi tersebut bertumpu pada satu prinsip yang sama, yaitu integrasi sistem informasi dari back-end hingga front-end untuk menjamin akuntabilitas, kecepatan respons layanan, serta aksesibilitas publik yang transparan. Keterbukaan informasi publik dijalankan melalui kanal digital resmi Deputi II dan melalui PPID Kemenko Perekonomian sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 379 Tahun 2025.

Penguatan tata kelola juga menyentuh sisi sumber daya manusia. Deputi II menjalankan program Agen Perubahan “Well-being in Action” yang mencakup lima dimensi, yaitu My Connections, My Mind, My Health, My Career, dan My Finance, serta menginternalisasi budaya kerja BerAKHLAK melalui “Buku Saku Ekon SMART” bagi seluruh pegawai. Pemetaan jabatan disusun berdasarkan kerangka regulasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 76 Tahun 2026, dilengkapi dokumen Training Need Analysis (TNA) yang terintegrasi dengan capaian kinerja pegawai serta Surat Edaran Deputi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Reward dan Punishment di Lingkungan Deputi II.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi II bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi. Unit kerja ini didukung 97 pegawai.

Hasil evaluasi wawancara dan penetapan predikat menjadi kewenangan tim penilai. Sementara proses tersebut berjalan, Deputi II menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (d2/raa)

Bagikan